
Jakarta, MG Auto Indonesia
—
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghukum berat pelaku
balap liar
motor di Jalan Layang Non Tol (
JLNT
) Antasari, Jakarta Selatan. Ia menilai sanksi tilang tidak membuat pelaku jera, sehingga dia mendorong polisi menyita motor sekaligus memenjarakan mereka.
“Selama ini mungkin hukuman buat para pelanggar aturan ini hanya dalam bentuk disiplin dan tilang-tilang, makanya pelaku tidak jera dan malah terus melakukan kegiatannya hingga membahayakan masyarakat. Karena itu, kita perberat saja hukumannya agar mereka kapok. Polisi saya minta untuk sita saja motornya dan penjarakan pelaku supaya mereka jera,” kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, dikutip
Antara
, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desakan itu menyusul viralnya video balap liar motor di JLNT Antasari yang diduga terjadi akhir pekan lalu. Dalam rekaman, para pengendara mobil dipaksa berhenti untuk mengosongkan jalan agar pebalap bebas beraksi.
Terlihat pula seorang pengemudi mobil yang menolak cegatan dan malah mencegat balik para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni turut meminta polisi mengecek kelengkapan surat kendaraan para pelaku. Bila ditemukan surat bodong, ia khawatir motor itu hasil curian.
“Jika ditemukan surat-suratnya bodong maka proses lebih jauh karena saya khawatir itu kendaraan hasil curian,” ujarnya.
Ia menyebut motor sebenarnya sudah dilarang melintas di JLNT Antasari karena karakteristik jalan layang yang berisiko tinggi bagi roda dua, dan meminta polisi menempatkan petugas di bawah JLNT untuk mencegah pemotor naik.
JLNT adalah jalan layang non-tol. JLNT Antasari merupakan satu dari tiga JLNT di Jakarta yang melarang sepeda motor melintas, bersama JLNT Casablanca di Jakarta Selatan dan JLNT Daan Mogot di Jakarta Barat.
Ditlantas Polda Metro Jaya melarang motor di ketiga ruas itu demi keselamatan. Pertimbangannya, badan jalan yang tidak lebar, lalu lintas yang tercampur antara motor dan mobil, serta risiko angin samping bagi pengendara roda dua.
Dasar hukum larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video MG Auto]
Baca lagi: Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah
Baca lagi: Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,625 Juta per Gram
Baca lagi: Michael Olise Kejar Rekor Assist Terbanyak Piala Dunia




17 Responses
sudah respon cepat , penyampaian nya juga jelas dan padat setelah saya membaca dari ini http://www.kufirst.center.ku.ac.th/clmvt-forum-2019/ sumber informasi yang bagus
Saya menyukai cara penyampaian artikel ini karena mudah dipahami. http://ayf.nativeweb.org/ayflitxt.htm
Menarik banget pembahasannya, sukses nambah wawasan saya hari ini. Tadi pas browsing saya juga dapet info komprehensif yang mirip-mirip di https://www.nsfocus.net/vulndb/13388, lumayan buat pelengkap.
Apresiasi saya untuk penulis karena telah menyajikan informasi yang sangat berharga. Saya turut melampirkan https://www.nsfocus.net/vulndb/14873 yang kebetulan memiliki muatan informasi sejenis untuk memperkaya literatur kita.
Terima kasih sudah membagikan artikel yang informatif seperti ini. Buat yang ingin melihat sudut pandang lain, saya juga menemukan https://www.seebug.org/vuldb/ssvid-11555 yang cukup menarik.
Semoga blog ini terus aktif memberikan informasi terbaru. Kalau ada waktu, Anda juga bisa mengunjungi https://www.fantasyplanet.cz/diskuzni-fora/users/king88comguru/.
Sebuah klimaks tulisan yang sangat memuaskan ego intelektual siapa pun yang membacanya https://www.kufirst.center.ku.ac.th/samling2021_liveday1/
Keren ulasannya, daging semua! Pas banget nih, barusan gw juga baca materi yang sepemahaman di https://www.c-heads.com/2014/03/10/on-the-streets-of-paris-1-by-stefan-dotter/ lumayan buat bahan bacaan ekstra.
Ulasan yang sangat luar biasa. Terima kasih atas ilmu, waktu, dan dedikasinya dalam menulis artikel sebermanfaat ini https://www.kufirst.center.ku.ac.th/thailand-lab-international-2022/
Penulis menyajikan argumen secara ksatria, didukung penuh oleh pembuktian yang tidak terbantahkan https://www.kufirst.center.ku.ac.th/foodmicrobiologycontest4/
Artikel ini adalah sebuah petualangan logika yang memaksa kita mempertanyakan kembali kemapanan teori lama https://www.kufirst.center.ku.ac.th/post3/ kedua artikel ini memiliki daya tarik nya sendiri
Wah, tulisannya daging semua nih. Makasih sharing-nya min! Btw kalau ada yang mau cari referensi tambahan, cek aja di http://blood.impact.coc.blog.free.fr/index.php?post/2015/02/22/Utilisation-de-Clash-Caller&pub=1 karena mirip-mirip pembahasannya.
Artikel yang sangat bermanfaat, bahasanya ringan tapi ngena. Oh ya, buat yang mau eksplor lebih jauh bisa cek https://www.riseo.cerdacc.uha.fr/riseo-couverture-2016-1/?s rekomen banget buat nambah referensi.
Tulisan ini bertindak sebagai panduan navigasi strategis yang membersihkan distorsi informasi di tingkat eksekutif https://www.lib.cet.ac.il/pages/subx.asp?item=8312&type=site&rel=1
Sebuah karya tulis yang sangat matang, responsif terhadap dinamika global, dan sarat akan nilai edukasi premium https://www.lib.cet.ac.il/pages/sub.asp?item=12727&type=site&rel=1
Penjelasannya asik dan gampang dicerna. Kalau ada yang lagi nyari bahan perbandingan atau insight lain soal topik ini, link https://www.newswire.co.kr/newsRead.php?no=306453 ini juga sangat direkomendasikan.
Terima kasih atas informasinya, ulasan di atas sangat membantu saya memahami topik ini. Kebetulan saya juga menjumpai https://kldp.org/comment/257894 yang mengupas bahasan sejenis dengan mendetail.