
Jakarta, MG Auto Indonesia
—
Kelanjutan program
insentif kendaraan listrik
yang sempat dijadwalkan berlaku mulai Juli 2026 masih belum menemui kepastian. Pemerintah hingga kini masih mengkaji skema bantuan tersebut dan belum memutuskan kapan kebijakan itu dijalankan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan perhitungan terkait bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan.
“Sepanjang tahun ini kita lagi mempertimbangkan insentif untuk mobil dan motor listrik,” kata Purbaya seperti dikutip dari
CNBC Indonesia
, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi mengenai implementasi insentif karena sebelumnya diproyeksikan berlaku Juli 2026, usai mengalami penundaan di Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Purbaya, keputusan akhir terkait program tersebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Meski Presiden telah meminta agar insentif kendaraan listrik dipertimbangkan, pemerintah masih menyelesaikan proses evaluasi dan penghitungan.
“Tapi nanti kita nunggu arahan presiden. Walaupun presiden telah memberi arahan untuk mempertimbangkan itu, kami sudah hitung dan tunggu keputusannya seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya sempat menyampaikan pemerintah berencana menggulirkan insentif kendaraan listrik pada Juni 2026. Namun pelaksanaannya kemudian mundur satu bulan menjadi Juli.
Pada awal Mei lalu, ia mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik. Jumlah tersebut terdiri dari 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.
Pemerintah juga membuka kemungkinan penambahan kuota apabila permintaan masyarakat melampaui target yang telah ditetapkan.
Saat itu program insentif ditargetkan berjalan pada Juni 2026 sebagai salah satu upaya mendorong konsumsi masyarakat pada triwulan III dan IV tahun ini, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak.
Terkait skema bantuan yang disiapkan, pemerintah sebelumnya merancang diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik sebesar 40 persen hingga 100 persen.
Besaran PPN DTP tersebut akan ditentukan berdasarkan kandungan nikel pada baterai kendaraan listrik yang dipasarkan di Indonesia.
Sementara itu untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta untuk pembelian satu unit motor listrik baru.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video MG Auto]
Baca lagi: Mutasi Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti
Baca lagi: Ongkos Verifikasi Wajah Nomor HP Kena Rp3 Ribu, Asosiasi Minta Diskon
Baca lagi: Dirut Telkom Ungkap Masa Depan Infranexia, Jadi IPO?




4 Responses
Penyampaian materinya sederhana sehingga mudah dipahami. https://www.siteprice.org/competitors/thompsonchoppers.com
Mantul min artikelnya, ngebuka wawasan banget. Oiya, buat yang mau explore lebih jauh soal ini, coba meluncur ke https://cadillacsociety.com/users/bong88living/ deh, lengkap parah!
Apresiasi saya untuk penulis karena telah menyajikan informasi yang sangat berharga. Saya turut melampirkan https://www.nsfocus.net/vulndb/14873 yang kebetulan memiliki muatan informasi sejenis untuk memperkaya literatur kita.
Penjelasan di sini gampang banget dicerna dan to the point. Kalau ada yang mau cari sudut pandang tambahan seputar tema ini, coba deh mampir ke https://gitlab.com/users/bong88living/snippets juga.