
Jakarta, MG Auto Indonesia
—
BYD berharap pemerintah Indonesia memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan plug-in hybrid electric vehicle (
PHEV
) agar berbeda dari mobil bermesin pembakaran internal (ICE) dan hybrid konvensional. Salah satu yang diharapkan adalah pemberian insentif nonfiskal.
Head of Marketing PR and Government Relations BYD Indonesia Luther Panjaitan menyampaikan pada dasarnya teknologi PHEV memiliki karakteristik lebih dekat dengan kendaraan listrik dibandingkan hybrid.
Ini karena PHEV dibekali baterai berkapasitas lebih besar dan mampu berjalan dalam mode listrik pada jarak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita memang sangat mengharapkan ya bahwa teknologi PHEV ini dikategorikan sebagai EV karena memang dia sangat beda. Secara kapasitas baterai lebih tinggi, teknologi dan skema di ICE beda, jadi betul-betul untuk dukung pengisian baterai,” kata Luther ditemui di Jakarta belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan orientasinya memang kendaraan EV, hanya saja dilengkapi engine. Jadi ya kami sangat berharap, dan kami menggali bagaimana agar PHEV dikategorikan sebagai EV, sama kayak negara-negara lain,” katanya lagi.
Saat ini kendaraan PHEV belum mendapatkan perlakuan khusus seperti mobil listrik murni yang memperoleh kebijakan fiskal dan nonfiskal, serta mendapat pelat nomor lis biru.
Sementara mobil hybrid dan PHEV masih diperlakukan sama dengan kendaraan konvensional, termasuk dalam kebijakan lalu lintas tidak bebas aturan ganjil genap.
Luther berharap ada pembedaan regulasi yang bisa mendorong adopsi kendaraan elektrifikasi sebagai bagian dari masa transisi menuju mobil listrik penuh.
“Karena kalau sekarang, selama itu hybrid sama aja kayak ICE,” ujarnya.
Menurut dia insentif yang diberikan tidak harus setara mobil listrik murni, namun harapannya pengguna kendaraan PHEV perlu memperoleh manfaat yang lebih baik dibandingkan saat mereka memakai mobil bermesin konvensional.
“Ini untuk mendukung transisi masif,” kata Luther.
Luther melanjutkan usulan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum dibahas secara intensif dengan pemerintah.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video MG Auto]
Baca lagi: Harga Emas Antam Anjlok Rp30 Ribu ke Rp2,673 Juta per Gram Hari Ini
Baca lagi: Daftar Mobil Mewah Menteri RI Paling Tajir, Termurah Rp2,3 Miliar
Baca lagi: Masa Tahanan P Diddy Dipotong Lagi, Bisa Bebas Februari 2028




One Response
Artikel yang sangat inspiratif dan memberikan banyak pelajaran berharga. Informasi yang disampaikan sangat berguna serta dapat menambah wawasan pembaca. Terima kasih telah berbagi konten yang bermanfaat. Jangan lupa mengunjungi https://jo777tempest.xyz/mobile/home.