
Jakarta, MG Auto Indonesia
—
Pemilik mobil dan sepeda motor dapat mengajukan keringanan
Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) sesuai kondisi kendaraan. Bagaimana cara mendapatkannya?
Khusus di DKI Jakarta, pengurangan dan pembebasan pokok PKB diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025. Aturan ini mengakomodasi keringanan pajak yang diberikan berdasarkan permohonan pemilik.
Ada tiga kategori kendaraan bermotor yang bisa diajukan untuk mendapatkan pengurangan pajak:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan di jalan raya selama lebih dari enam bulan.
2. Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan serta tidak bersifat komersial.
3. Kendaraan bermotor yang memiliki nilai pasar lebih rendah dibanding Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran pengurangan PKB berbeda-beda tergantung kondisi kendaraan.
Untuk kendaraan rusak berat dan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial nonkomersial, pengurangan pajak diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang.
Sementara untuk kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB, besaran pengurangan pajak dihitung berdasarkan nilai pasar aktual kendaraan tersebut.
Pengurangan pajak secara otomatis
Selain melalui permohonan, pengurangan PKB juga dapat diberikan secara jabatan alias otomatis dengan dua kriteria utama.
Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang mengajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan atau penguasaan kurang dari 12 bulan, terhitung sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Pengurangan dilakukan secara proporsional sesuai sisa masa pajak yang belum dilalui.
Syarat pengajuan keringanan pajak dan dokumen pendukung yang wajib dilengkapi:
1. Fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor
2. Dokumen, data, atau keterangan pendukung yang menunjukkan kondisi kendaraan sesuai alasan permohonan
Pemilik kendaraan disarankan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses pengajuan keringanan pajak dapat berjalan lancar.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video MG Auto]
Baca lagi: Bos BGN Tak Persoalkan Masalah MBG Dibikin Viral, Asal Bukan Hoaks
Baca lagi: Motor Listrik BGN yang Mark Up Harga Dioper ke Kementerian
Baca lagi: AS Restui Saudi soal Pengayaan Uranium, Bisakah Jadi Senjata Nuklir?




5 Responses
Penulis sangat cermat menjelaskan bahwa hidup minimalis bukan tentang kekurangan, tapi tentang memilih yang esensial. Poin praktisnya sangat ramah untuk dicoba di rumah.https://www.dibiz.com/cleanasteenskintagremoverserumhttps://caramellaapp.com/dasepi8441/b9b8WGRFn/pro-players-cbd-gummies-reviews-unveiling-the-ultimate
Bahasannya daging semua nih min! Sangat setuju sama kesimpulan yang diambil penulis. Kebetulan kemarin saya nemu info terkait yang dibahas cukup mendalam lewat https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297145897_htm
Informasi yang disajikan sangat akurat dan ngebantu riset kecil saya jadi lebih cepat. Top cer! Rekomendasi bacaan tambahan yang relevan bisa diintip di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296894484_htm
Makasih infonya admin, kebetulan banget lagi nyari artikel yang ngebahas hal ini. Tulisan yang sangat edukatif. Saya juga dapet pencerahan tambahan pas baca ulasan di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320553791_htm
Gaya bahasanya asyik banget dan mengalir dengan baik, bikin betah baca sampai selesai. Mantap admin! Referensi pelengkap materi sejenis yang asyik bisa dicek di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297174547_htm