Daftar Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Jakarta, MG Auto Indonesia

Ganjil Genap

di Jakarta merupakan sebuah kebijakan untuk membatasi mobilitas kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor. Meski demikian tak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap.

Ketentuan ini berlaku sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.

Menurut ketentuan, ada 13 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kendaraan berstiker disabilitas

2. Ambulans

3. Pemadam Kebakaran

4. Angkutan umum berplat kuning

5. Sepeda motor

6. Kendaraan berbahan bakar listrik

7. Truk tangki bahan bakar

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional

11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Terkait waktu penerapannya Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Namun, menurut Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 76 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, ada tambahan kendaraan yang dikecualikan untuk manut pada sistem ini.

Menurut Pasal 4, pengecualian diberikan pada kendaraan bertanda khusus bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease (COVID-19) selama bencana nasional Corona Virus Disease (COVID-19).

Lalu terhadap kendaraan bertanda khusus bagi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan permohonan

kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi dan tanda khusus.

(ryh/fea)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video MG Auto]

Baca lagi: Israel Penjara Tentara IDF yang Jejali Rokok ke Patung Bunda Maria

Baca lagi: Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Kena Denda Berbeda Saat Ditilang

Baca lagi: BRIN Temukan Bukti Sesar Aktif Gunung Ciremai Berusia 20.000 Tahun

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: