Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Pajak Tahunan

Jakarta, MG Auto Indonesia

Wajib pajak ditetapkan untuk sejumlah jenis kendaraan yang melintasi jalan-jalan di wilayah Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban itu jadi syarat utama atau legalitas sebuah kendaraan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tidak semua jenis kendaraan yang wajib membayar

pajak tahunan

.

Terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kategori kendaraan yang bebas pajak tahunan tercantum dalam Pasal 3 ayat 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Meski demikian, aturan baru itu juga mengubah status pajak kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara tegas dikecualikan dari objek pajak, kini status tersebut tidak lagi berlaku.

Pada aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Namun, beban yang ditanggung kemungkinan tidak akan sebesar kendaraan konvensional karena mendapat insentif dari pemerintah daerah.

Pasal 19 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak oleh daerah.

Berikut lima kategori kendaraan yang bebas pajak tahunan.

1. Kereta api

2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah

4. Kendaraan bermotor energi terbarukan

5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.

(bac)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video MG Auto]

Baca lagi: Transmart Full Day Sale Diskon 50% + 20% Hari Ini, Jangan Terlewat!

Baca lagi: DPR hingga Komnas HAM Kritik Ide Tim Asesor Aktivis, Pigai Klarifikasi

Baca lagi: 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Pajak Tahunan

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: