
Karawang, MG Auto Indonesia
—
Implementasi kebijakan zero
over dimension over loading
(ODOL) berpotensi mendorong peningkatan penjualan kendaraan niaga di Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta saat menghadiri perayaan pencapaian produksi Isuzu Karawang Plant 300 ribu unit.
Menurut Setia, penerapan kebijakan ODOL akan membuat pelaku usaha membutuhkan armada yang sesuai dengan regulasi. Kondisi tersebut diyakini dapat menumbuhkan permintaan kendaraan komersial baru di pasar domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ibu bapak yang saya hormati, kebijakan ODOL nanti juga akan berperan aktif dalam meningkatkan penjualan kapasitas kendaraan komersial di Indonesia,” kata Setia di pabrik Isuzu, Karawang, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga berharap Isuzu dapat mengambil peran dalam implementasi kebijakan tersebut. Sebab, lini produk kendaraan niaga Isuzu telah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi.
“Dan saya harap jika memang kebijakan ini akan diimplementasikan, Isuzu dengan nilai TKDN, dengan produk yang disampaikan bapak tadi hampir semua TKDN, juga nanti bisa mengambil peran dalam implementasi kebijakan ODOL ke depan,” ujarnya.
Kebijakan ODOL atau truk kelebihan muatan siap diterapkan pada 2027. Nantinya, target pemerintah tak melulu menjerat sopir, melainkan dalang utama dari polemik ini yaitu pemilik usaha.
Menurut kepolisian kendaraan ODOL tidak hanya termasuk pelanggaran, tetapi juga bentuk kejahatan lalu lintas. Kepolisian menyebut aturan soal tindak kriminal ini telah resmi diatur di dalam undang-undang.
Menurut polisi kendaraan odol adalah bentuk pelanggaran berbeda dan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Pasal 277 di UU 22 Tahun 2009, over dimension termasuk dalam tindak pidana karena mengubah dimensi kendaraan di luar ketentuan, sementara overload merupakan pelanggaran lalu lintas karena kendaraan mengangkut muatan melebihi batas ditentukan.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video MG Auto]
Baca lagi: Nanik Terima Job Baru Prabowo Asal Tak Urusi Uang: Sumpah, Trauma Akut
Baca lagi: Purbaya Sebut Danantara yang Tentukan Arah Subsidi Kendaraan Listrik
Baca lagi: FOTO: Melihat Pameran Jakarta Provoke! 2026




5 Responses
Artikel ini membekali kita dengan kecerdasan sosial yang sangat tinggi. Langkah aksinya sangat bersahabat untuk menciptakan ekosistem hubungan yang saling mendukung setiap hari.https://www.dibiz.com/evergreencbdgummiescanadabuy
Bahasannya daging semua nih min! Sangat setuju sama kesimpulan yang diambil penulis. Kebetulan kemarin saya nemu info terkait yang dibahas cukup mendalam lewat https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297145897_htm
Bahasannya daging semua nih min! Sangat setuju sama kesimpulan yang diambil penulis. Kebetulan kemarin saya nemu info terkait yang dibahas cukup mendalam lewat https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320154026_htm
Tulisannya rapi dan penyampaian poin utamanya langsung to the point tanpa bertele-tele. Terima kasih atas ilmunya! Untuk tambahan data pendukung yang searah, tautan di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320418527_htm ini lumayan oke buat dicek.
Informasi yang disajikan sangat akurat dan kontekstual dengan apa yang lagi saya cari belakangan ini. Sukses selalu buat blognya! Rangkuman info pelengkap lainnya bisa dicek juga lewat https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297327124_htm