
Jakarta, MG Auto Indonesia
—
Pertamina Patra Niaga mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan di Jawa Timur (Jatim) yang melarang kendaraan dengan status pajak mati membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di
SPBU
.
Kabar tersebut sebelumnya beredar di media sosial dan salah dimengerti oleh masyarakat.
“Tidak ada pembahasan terkait hal tersebut di wilayah Jawa Timur,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi di Surabaya, Rabu (8/7) mengutip
Antara
.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pelarangan kendaraan dengan pajak mati untuk membeli BBM bersubsidi baru berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengeluarkan kebijakan pelarangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak baik berpelat luar daerah maupun NTT yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahad menekankan aturan tersebut merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah termasuk NTT dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina.
Ia menuturkan pemerintah daerah memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengawasan pola-pola distribusi BBM bersubsidi.
“Itu kembali kewenangan masing-masing Pemprov. Intinya Pertamina menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah,” ujar dia.
Sementara kebijakan pelarangan yang diterapkan di NTT, kata Ahad, karena pemerintah setempat ingin mendorong pendapatan asli daerah (PAD) melalui ketertiban pembayaran pajak kendaraan serta demi memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Hal itu, lanjutnya, lantaran di NTT banyak motor tanpa plat nomor yang tangki BBM-nya sudah dimodifikasi hingga mampu menampung 16 liter dalam sekali mengisi BBM.
“Sekali mengisi bisa 16 liter, kemudian dia keluar SPBU lalu BBM-nya dikuras, setelah itu dia mengisi BBM lagi. Ini yang coba dimitigasi oleh Pemprov NTT karena banyak serapan BBM bersubsidi itu dinikmati oleh para pengecer, tidak langsung ke masyarakat yang menggunakan untuk mobilisasi,” katanya.
Ahad mengungkapkan saat ini terdapat lebih dari 20 pemerintah provinsi di Indonesia yang memiliki PKS dengan BPH Migas terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi dengan implementasi kebijakan akan disesuaikan oleh masing-masing daerah.
Meski demikian, ia menegaskan pengecekan status pajak dan STNK kendaraan saat pengisian BBM bukan tugas operator SPBU melainkan dari pihak SAMSAT, Dinas Perhubungan, atau Satpol PP.
“Tugas operator sudah sangat padat dari scan barcode, kemudian mengecek apakah kesesuaian kendaraan dengan data nopol. Kalau disuruh mengecek STNK lagi itu bukan tugas kami. Yang terjadi adalah pemprov mengarahkan pihak terkait seperti Samsat, Dishub, Satpol PP,” tukas Ahad.
(tim/mik)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video MG Auto]
Baca lagi: Fenomena Aphelion 2026, Buat Cuaca Lebih Dingin?
Baca lagi: Pangeran Harry Kalah dalam Gugatan Melawan Daily Mail
Baca lagi: Chery Akhirnya Buka Suara Penyebab Tiggo Cross CSH Terbakar di Bandung




12 Responses
Setuju sama opini penulisnya, apalagi di bagian kesimpulan. Saya sempet baca referensi pendukungnya juga kemaren di https://dl.nanet.go.kr/detail/NONB1200922759 nyambung banget.
Saya senang menemukan artikel yang tidak dipenuhi informasi yang berulang. Ada juga referensi tambahan di [https://esparragosvegasdelgenil.es.tl/GASTRONOM%CDA.htm](https://esparragosvegasdelgenil.es.tl/GASTRONOM%CDA.htm).
Artikel ini memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai topik yang dibahas. Referensi lainnya bisa dilihat di [http://ftp.ntua.gr/mirror/linux-docs/LDP/linuxfocus/Castellano/July2002/article245.shtml](http://ftp.ntua.gr/mirror/linux-docs/LDP/linuxfocus/Castellano/July2002/article245.shtml).
Sangat mencerahkan dan mudah dipahami alurnya. Sebagai pelengkap materi, tautan https://kldp.org/comment/265214 ini juga punya informasi yang sejalan dan patut buat dibaca.
Terima kasih sudah membagikan artikel yang informatif seperti ini. Buat yang ingin melihat sudut pandang lain, saya juga menemukan https://kldp.org/comment/253468 yang cukup menarik.
Mantul min artikelnya, ngebuka wawasan banget. Oiya, buat yang mau explore lebih jauh soal ini, coba meluncur ke https://kldp.org/comment/254345 deh, lengkap parah!
Keren ulasannya, daging semua! Pas banget nih, barusan gw juga baca materi yang sepemahaman di https://kldp.org/node/74749?page=5 lumayan buat bahan bacaan ekstra.
Pembahasan yang mencerahkan! Untuk pembaca lain yang mungkin membutuhkan literatur tambahan dengan tema yang sama, silakan kunjungi https://www.newswire.co.kr/eventRead?no=503.
Ulasan yang komprehensif dan mudah dimengerti oleh kalangan umum. Sebagai bentuk kontribusi, saya menyarankan https://kldp.org/comment/352173 bagi rekan-rekan yang ingin memperdalam studi mengenai topik bahasan ini.
Menarik banget pembahasannya, sukses nambah wawasan saya hari ini. Tadi pas browsing saya juga dapet info komprehensif yang mirip-mirip di https://kldp.org/node/60992, lumayan buat pelengkap.
Penjelasannya super lengkap dan gampang dipahami. Saya juga nemu artikel bagus yang bahas ini lebih dalam di https://kldp.org/comment/259043 siapa tau ngebantu.
Keren ulasannya! Singkat, padat, jelas. Bagi temen-temen yang pengen tahu lebih detail, web https://kldp.org/comment/262806 juga punya artikel yang relate banget.