Lampung dan Sumatera Selatan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Jakarta, MG Auto Indonesia

Bertambah lagi wilayah Tanah Air yang menggelar pemutihan

pajak kendaraan

bermotor, kali ini Lampung dan Sulawesi Selatan. Kedua daerah tersebut memiliki skema dan waktu pelaksanaan yang berbeda.

Untuk wilayah Lampung, keringanan pajak berupa pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga maksimal lima tahun. Buat pemutihan wajib pajak cuma perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen nilai PKB tahun berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan cuma itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga memberi perlakuan khusus buat wajib pajak yang taat, yaitu diberi diskon mulai 5 persen sampai 25 persen.

1. Diskon 5 persen untuk wajib pajak membayar PKB tepat waktu.

2. Diskon 15 persen untuk wajib pajak yang taat membayar PKB selama empat tahun.

3. Diskon 20 persen untuk wajib pajak pemilik kendaraan di atas 10 tahun yang taat membayar PKB selama empat tahun.

4. Diskon 25 persen untuk wajib pajak pemilik kendaraan di atas 15 tahun yang taat membayar PKB selama empat tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga insentif khusus buat proses balik nama dan mutasi ke Lampung. Pemilik mobil dapat diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen dan pemilik motor diskon 50 persen.

“Biasanya yang mendapat manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen,” kata Wakil Gubernur Jihan Nurlela di situs Pemprov Lampung.

Pemprov Sulawesi Selatan

Sementara itu Pemprov Sulawesi Selatan memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.

Selain menghadirkan program keringanan pajak, Pemprov juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

(fea)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video MG Auto]

Baca lagi: Harga Melonjak, Ini Siasat Makan Rumahan Enak di Bawah Rp50 Ribu

Baca lagi: Media Asing Soroti Rupiah Loyo, Terparah dalam Sejarah RI

Baca lagi: Daftar HP yang Sudah Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai Juni 2026

One Response

  1. Link gacor hari ini siap menemani waktu santai dengan pilihan permainan paling lengkap dan peluang menang yang sangat menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: