
Jakarta, MG Auto Indonesia
—
Ada beberapa faktor yang menyebabkan
STNK
diblokir. Tapi pertanyaannya,apakah ketentuan itu bersifat permanen atau dapat dibuka kembali dengan syarat tertentu?
Untuk dipahami, terdapat beberapa alasan yang membuat STNK kendaraan diblokir. Umumnya, pemblokiran dilakukan pemilik pertama kendaraan yang telah menjual kendaraannya, agar tidak lagi menanggung pajak atau risiko hukum di kemudian hari.
STNK juga bisa terblokir karena tunggakan pajak tahunan, pelanggaran lalu lintas yang tercatat dalam sistem tilang elektronik (ETLE), atau kendaraan masih dalam masa cicilan dan belum lunas dari pihak leasing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara penyelesaian:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Melunasi tagihan pinjaman/kredit (Jika pemblokiran diajukan oleh kreditur)
2. Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang)
3. Jika STNK terlanjur terblokir karena telat bayar denda tilang, kamu perlu bayar denda tilang, surat buka blokir otomatis dikeluarkan.
4. Saat STNK terblokir karena pemilik lama melakukan pemblokiran setelah kendaraan dijual, pemilik baru harus melakukan proses balik nama di kantor Samsat.
Dokumen yang diperlukan:
– STNK asli dan fotokopi- KTP pemilik kendaraan (sesuai nama pada STNK) asli dan fotokopi- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)- Surat keterangan jual beli bermaterai (untuk kendaraan bekas)- Surat permohonan pembukaan blokir STNK (diunduh dari situs resmi Samsat atau diminta di loket)- Bukti pelunasan pinjaman (jika kendaraan sebelumnya dikredit)- Bukti pembayaran denda tilang (jika terkena ETLE)
Setelah dokumen lengkap, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Hasil cek fisik akan dilegalisasi dan digunakan sebagai bagian dari syarat pembukaan blokir.
Berapa biayanya?
Membuka blokir STNK tidak dikenakan biaya khusus, namun pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya administrasi. Berikut rincian umumnya:
– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)- SWDKLLJ: Rp143 ribu untuk mobil, sekitar Rp35 ribu untuk motor- Penerbitan STNK: Rp100 ribu – Rp200 ribu- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp60 ribu – Rp100 ribu- Penerbitan BPKB: Rp225 ribu – Rp375 ribu- Pajak Kendaraan Bermotor: sesuai jumlah yang tercantum di STNK
Besaran biaya bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video MG Auto]
Baca lagi: Iran Kena Serangan Siber Israel, ATM dan M-Banking Jadi Korban
Baca lagi: Kemlu Soal Pabrikan Komponen Cabut dan RI: Banyak yang Mau Masuk
Baca lagi: Daftar Kegiatan Jokowi Kunjungan 3 Hari di Lampung




4 Responses
sudah respon cepat , penyampaian nya juga jelas dan padat setelah saya membaca dari ini http://www.kufirst.center.ku.ac.th/clmvt-forum-2019/ sumber informasi yang bagus
Penyampaian materinya sederhana sehingga mudah dipahami. https://www.siteprice.org/competitors/thompsonchoppers.com
Makasih udah di-share ilmunya, ini bermanfaat banget buat pemula. Sekadar berbagi aja, situs https://mcspartners.ning.com/forum/topics/unable-to-sell-bitcoin-on-blockchain?commentId=1960632%3AComment%3A21419188 juga mengupas masalah ini dari angle yang cukup lengkap.
pedoman sangat baik , ilmu tanpa batas setelah tau link ini http://www.kufirst.center.ku.ac.th/author/webmaster/page/76/