Kendaraan Paling Prioritas Adalah Kereta, di Atas Damkar dan Ambulans

Jakarta, MG Auto Indonesia — Berdasarkan undang-undang ada tujuh kendaraan prioritas di jalan, namun di atas itu semua ada jenis kendaraan lebih penting didahulukan dari semuanya di persimpangan rel, yaitu kereta. Tujuh kendaraan prioritas di jalan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 134 yaitu: 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan […]