
Jakarta, MG Auto Indonesia
—
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak akan menyita seluruh motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan
Dadan Hindayana
yang nilai proyeknya telah digelembungkan hingga tembus Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hal itu karena barang-barang hasil pengadaan sudah tersebar di berbagai wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Enggak [disita]. Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan ya. Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja,” ujar Syarief, Kamis (4/6).
“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan terkait dugaan praktik mark up atau penggelembungan dana harga dalam proyek tersebut, pihaknya masih menunggu hasil audit.
Syarief juga menegaskan proses pencarian barang bukti terus dilakukan. Hingga kini, tim penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Untuk diketahui, BGN telah melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lalu uang tersebut sudah dibayarkan ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang dinilai tak memenuhi syarat sebagai vendor.
“Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” demikian tertulis di laman Kejagung, melansir detik.
Pada laman katalog Inaproc, PT YAT itu menyediakan dua jenis motor listrik untuk merek Emmo.
Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta dengan status pre-order selama 75 hari. Motor kedua berupa Emmo JVH Max dengan harga Rp 48,84 juta. Pemesanan motor juga tertulis 75 hari.
Menariknya, Dadan pernah mengungkap pengadaan puluhan ribu motor listrik tersebut diperuntukkan bagi SPPG di seluruh Indonesia. Dadan bilang motor listrik itu didapat dengan harga di bawah pasaran.
Dadan menegaskan BGN membeli motor itu dengan harga Rp42 juta per unitnya.
“Harga pasaran Rp52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran,” terang Dadan.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video MG Auto]
Baca lagi: Siapa Vendor Bermasalah Mark Up Proyek Rp1 T Motor Listrik BGN?
Baca lagi: 1 Dekade Tren Material Daur Ulang di Produksi Mobil Global
Baca lagi: China Disebut Tunda Impor Batu Bara, Ini Kata ESDM



